SuaraPantura.com - UMP Kaltara 2022 atau UMR Kalimantan Utara 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Sedangkan UMP Kalimantan Utara 2023 atau UMR Kaltara 2023 akan ditetapkan akhir tahun ini.
Besaran UMP Kaltara 2022 atau UMR Kalimantan Utara 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah provinsi Kalimantan Utara sepanjang tahun 2022. Begitu juga dengan UMP Kalimantan Utara 2023 atau UMR Kaltara 2023.
Selain itu, UMP Kaltara 2022 atau UMR Kalimantan Utara 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMP Kalimantan Utara 2023 atau UMR Kaltara 2023.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Utara atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Kalimantan Utara akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Kalimantan Utara yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Kaltara atau UMR Kalimantan Utara sebagai UMK nya, baik karena perhitungan UMK nya lebih rendah dari UMP maupun karena belum ada Dewan Pengupahan.
Pada tahun 2022, semua kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri.
Sehingga 1 kota dan 4 Kabupaten yang ada di Kalimantan Utara tidak mengikuti angka UMP Kaltara atau UMR Kalimantan Utara namun menggunakannya sebagai acuan.
Dengan demikian semua wilayah di Provinsi Kalimantan Utara tidak menggunakan UMP Kaltara atau UMR Kalimantan Utara sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Kaltara 2022 atau UMR Kaltara adalah Rp3.016.738,-. Angka ini mengalami kenaikan Rp15.934,- dari UMP Kaltara 2021 yakni Rp3.000.804,-.
Angka UMP Kaltara atau UMR Kalimantan Utara 2022 Rp3.016.738,- inilah yang kemudian akan dirujuk oleh sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara bila tidak memiliki angka UMK sendiri karena perhitungan UMR atau UMK yang lebih rendah dari UMP.
Demikian UMP Kaltara 2022 atau UMR Kalimantan Utara 2022. Untuk UMP Kalimantan Utara 2023 atau UMR Kaltara 2023 akan ditentukan akhir tahun ini.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMP adalah setiap tanggal 21 November.
Sedangkan untuk penentuan UMK di tiap kabupaten/kota sesuai jadwal diputuskan tiap tanggal 30 November. Untuk UMP, UMK dan UMR wilayah lain di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia KLIK DI SINI.***