SuaraPantura.com - UMK Tana Tidung 2022 atau UMR Tana Tidung 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Bagaimana dengan UMK Tana Tidung 2023 atau UMR Tana Tidung 2023?.
Besarnya UMK Tana Tidung 2022 atau UMR Tana Tidung 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Termasuk UMR Tana Tidung 2023 atau UMK Tana Tidung 2023 nanti.
Selain itu, UMK Tana Tidung 2022 atau UMR Tana Tidung 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Tana Tidung 2023 atau UMR Tana Tidung 2023.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Kalimantan Utara seluruhnya sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2022, kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Utara tidak menggunakan UMP Kaltara atau UMR Kalimantan Utara sebagai UMK nya.
Tercatat ada 1 kota dan 4 kabupaten sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri di Provinsi Kalimantan Utara.
Sehingga semua kota dan kabupaten di Kalimantan Utara tidak menggunakan angka UMP Kaltara atau UMR Kalimantan Utara sebagai angka UMK nya.
UMK Tana Tidung 2022 atau UMR Tana Tidung 2022 adalah Rp3.130.136,-. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka UMP Kaltara 2022 atau UMR Kalimantan Utara 2022.
Angka UMK Tana Tidung atau UMR Tana Tidung inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Demikian UMK Tana Tidung 2022 atau UMR Tana Tidung 2022. Untuk UMK Tana Tidung 2023 atau UMR Tana Tidung 2023 akan ditentukan akhir tahun 2022.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tiap Provinsi sesuai jadwal diputuskan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain di seluruh Indonesia KLIK DI SINI.***