SuaraPantura.com- Warga asal Ciamis, Jawa Barat, Herianto (46), kembali melanjutkan aksi mogok makan pada hari Rabu 3 Agustus 2022 untuk menuntut hak dan mencari keadilan di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta.
Sebelumnya Herianto telah menjalankan aksi mogok makan sejak Senin 25 Juli 2022 namun memasuki hari ke lima atau tepatnya Jumat 29 Juli 2022 Herianto dievakuasi ke salah satu rumah sakit daerah Jakarta Selatan lantaran kondisi kesehatannya yang menurun.
Kuasa hukum Herianto dari Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI), Yudi Rizali Muslim, mengatakan, Herianto kembali melanjutkan aksi mogok makan sejak Rabu 3 Agustus 2022.
"Setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun, klien kami atas nama Herianto sejak tanggal tiga kemarin kembali melanjutkan aksi mogok makan di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja untuk menuntut haknya sebagai pekerja," kata Yudi Rizali Muslim.
"Menurut kesaksian Herianto, beliau akan terus melakukan aksi mogok makan sampai tuntutannya diakomodir oleh pihak Kemnaker," tegasnya.
Yudi mengatakan, ia pun menagih komitmen Kemnaker dalam melindungi dan memenuhi hak para pekerja.
Menurutnya kebijakan atau langkah yang akan diambil oleh Kemnaker dalam menangani kasus Herianto menjadi pembuktian dari komitmen Kemnaker dalam melindungi dan memenuhi hak pekerja di seluruh Indonesia.
Yudi menyebut, sejauh ini pihak Kemnaker terbilang kurang kooperatif dalam menangani tuntutan Herianto. Hal itu lantaran tidak ada itikad baik pihak Kemnaker untuk menindaklanjuti aksi Herianto.
"Sampai sejauh ini menurut kami Kemnaker kurang kooperatif dan tidak ada inisiatif dalam menyelesaikan kasus pak Herianto. Sejak awal pak Herianto melakukan aksi, perwakilan dari pihak Kemnaker hanya menemuinya satu kali, itupun tidak membuahkan jalan keluar," jelasnya.
"Terakhir pihak Kemnaker meminta klien kami membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Herianto belum pernah mengurus BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak ada komunikasi lanjutan terkait hal itu dari pihak Kemnaker," tegas Yudi
Yudi menuturkan, saat ini kondisi kliennya di lapangan sangat memperihatinkan. Pasalnya, lanjut Yudi, Herianto tetap akan melanjutkan aksinya demi tuntutannya dapat diakomodir oleh pihak Kemnaker.
"Kondisi klien kami saat ini terbilang cukup memprihatinkan, bagaimana tidak, dengan kondisi kesehatan yang terus menurun karena mogok makan, ia pun pun tetap bertahan dilokasi aksi meski cuaca panas ataupun hujan,"
"Klien kami menyebut bahwa ia akan terus melakukan aksi mogok makan apapun resikonya, karena menurutnya output dari aksi ini hanya ada dua yaitu tuntutannya diterima atau dia meninggal karena kelaparan, menurut saya saat ini keputusan ada di pihak Kemnaker,"
Berikut tuntutan Herianto dalam aksi mogok makan di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja:
1. Meminta Kementrian memberikan sanksi tegas kepada PT Bumi Hutani Lestari atas tindakan sewenang-weanang dan melawan hukum yang dilakukan kepada saya dan pekerja yang lain.
2. Mendesak agar pihak PT Bumi Hutani Lestari untuk segera memberikan hak-hak saya sebagai pekerja diantaranya adalah upah dan jaminan kecelakaan kerja dan lain-lain.
3. Memeinta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada saya dan pekerja yang lain yang memiliki nasib yang sama.
***