SuaraPantura.com - Kabar tak menyenangkan datang dari daerah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pasalnya polisi berhasil menangkap oknum pendeta dan anaknya karena keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap remasa berusia 16 tahun.
Meski dilakukan beda tempat dan waktu, namun sang korban adalah orang yang sama.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Pernama mengatakan, oknum pendeta tersebut berinisial GAK (59). Sementara anaknya, GD (22). Sedangkan korbannya merupakan remaja berusia 16 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, korban masih berstatus pelajar. Ia merupakan siswa kelas 3 SMA.
Yani menjelaskan, kasus asusila tersebut terungkap setelah istri GAK, PBE (51), memergoki sang suami sedang mencabuli korban di rumah orang tua koban, KAR, di Kecamatan Jelai Hulu pada 15 Juli lalu.
Kronologi pencabulan tersebut berawal saat GAK dan istrinya berkunjung ke rumah KAR yang tak lain adalah orang tua korban.
Saat kejadian, KAR dan istri pergi berkunjung ke rumah orang tuanya.
Kemudian tak lama giliran istri pelaku yang pergi, sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah.
Situasi berdua dalam rumah itu dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban dan mencabulinya dalam kamar.
Namun perbuatan itu tepergok istri pelaku yang hanya sebentar meninggalkan rumah.
Pelaku kemudian kabur, dan sang istri melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Usai ketahuan melakukan pencabulan, pelaku sempat kabur selama dua hari.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Persetubuhan itu sebelumnya juga pernah dilakukan pelakukan. Tidak hanya di rumah korban, tetapi juga pernah di lingkungan sekitar gereja,” ungkap Yani.
Setelah berhasil menangkap sang oknum pendeta, polisi pun menangkap anak pendeta, GD, yang merupakan mantan kekasih korban. GD ikut ditangkap setelah korban mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum disetubuhi oleh GAK.
***