SuaraPantura.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiga tersangka yaitu AM, AG, dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Badan Anggaran periode tahun 2014-2019.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/ huruf b/ Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 s.d 22 Agustus 2022 di Rutan KPK gedung Merah Putih, sedangkan tersangka AG & IK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Siaran pers itu pun disambut positif sejumlah kalangan penggiat anti korupsi dipantura Tegal.
Koordinator forum kajian & Diskusi Pantura Center korda Tegal, Iyan menilai bahwa hal itu patut diapresiasi sekaligus menjadi pelajaran bagi Anggota DPRD Tegal dan sekitarnya.
"Lembaga DPRD Tegal dan sekitarnya musti banyak belajar, apalagi baru-baru ini KPK juga mengendus praktek pemecahan proyek yang tidak wajar di daerah-daerah," ungkap Iyan.
Iyan menambahkan, dalam waktu dekat ini juga pihaknya akan merilis data-data kajian terkait praktek proyek penunjukan langsung di daerah.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini rilis kajian kita bisa dipublikasikan, terkait praktek penunjukan langsung yang dinilainya tidak rasional," terang iyan.***