SuaraPantura.com - UMR Labuhanbatu Utara 2022 atau UMK Labuhanbatu Utara 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Bagaimana dengan UMR Labuhanbatu Utara 2023 atau UMK Labuhanbatu Utara 2023?.
Angka UMR Labuhanbatu Utara 2022 atau UMK Labuhanbatu Utara 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Termasuk UMK Labuhanbatu Utara 2023 atau UMR Labuhanbatu Utara 2023 nanti.
Selain itu, UMR Labuhanbatu Utara 2022 atau UMK Labuhanbatu Utara 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMR Labuhanbatu Utara 2023 atau UMK Labuhanbatu Utara 2023.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sumatera Utara sebagian sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK Sumatera Utara 2022, sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara menggunakan angka UMK sendiri namun sebagian lainnya menggunakan UMP Sumatera Utara atau UMP Sumut sebagai angka UMK nya.
Tercatat 7 kota dan 15 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara memiliki angka UMK atau UMR sendiri. Sedangkan 1 kota dan 10 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Sumut atau UMR Sumatera Utara sebagai angka UMK nya.
UMR Labuhanbatu Utara 2022 atau UMK Labuhanbatu Utara 2022 adalah Rp2.872.440,81. Angka ini lebih tinggi dari UMR Sumatera Utara 2022 atau UMP Sumut 2022.
Angka UMR Labuhanbatu Utara atau UMK Labuhanbatu Utara inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Demikian UMR Labuhanbatu Utara 2022 atau UMK Labuhanbatu Utara 2022. Untuk UMR Labuhanbatu Utara 2023 atau UMK Labuhanbatu Utara 2023 akan ditentukan akhir tahun 2022.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tiap Provinsi sesuai jadwal diputuskan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain di Indonesia silahkan KLIK DI SINI.***