SuaraPantura.com - UMR Kepulauan Mentawai 2022 atau UMK Kepulauan Mentawai 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Bagaimana dengan UMR Kepulauan Mentawai 2023 atau UMK Kepulauan Mentawai 2023?.
Angka UMR Kepulauan Mentawai 2022 atau UMK Kepulauan Mentawai 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Termasuk UMK Kepulauan Mentawai 2023 atau UMR Kepulauan Mentawai 2023 nanti.
Selain itu, UMR Kepulauan Mentawai 2022 atau UMK Kepulauan Mentawai 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMR Kepulauan Mentawai 2023 atau UMK Kepulauan Mentawai 2023.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sumatera Barat sebagian sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK Sumatera Barat 2022, sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat menggunakan angka UMK sendiri namun sebagian lainnya menggunakan UMP Sumatera Barat atau UMP Sumbar sebagai angka UMK nya.
Tercatat 7 kota dan 15 kabupaten di Provinsi Sumatera Barat memiliki angka UMK atau UMR sendiri. Sedangkan 1 kota dan 10 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Sumbar atau UMR Sumatera Barat sebagai angka UMK nya.
UMR Kepulauan Mentawai 2022 atau UMK Kepulauan Mentawai 2022 adalah Rp2.512.539,-. Angka ini sama dengan UMR Sumatera Barat 2022 atau UMP Sumbar 2022.
Angka UMR Kepulauan Mentawai atau UMK Kepulauan Mentawai inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Demikian UMR Kepulauan Mentawai 2022 atau UMK Kepulauan Mentawai 2022. Untuk UMR Kepulauan Mentawai 2023 atau UMK Kepulauan Mentawai 2023 akan ditentukan akhir tahun 2022.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tiap Provinsi sesuai jadwal diputuskan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain di Indonesia silahkan KLIK DI SINI.***