Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Organisasi Profesi Kedokteran Dukung Revisi PP 109/2012, ini Alasannya

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Organisasi profesi kedokteran yang terdiri atas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia PERKI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dan Komnas Pengendalian Tembakau menyuarakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

Mereka meyakini bahwa perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari ancaman bahaya produk zat adiktif rokok harus diperkuat agar tidak terus menimbulkan kerugian seperti yang selama ini terjadi.

Perkembangan proses revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) mengalami kemajuan setelah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan revisi PP tersebut dalam Uji Publik beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Dalam berbagai kesempatan, masyarakat pun telah mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi PP ini demi memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat, terutama kelompok anak dan keluarga miskin.

Seperti yang kita ketahui, jumlah perokok dewasa di Indonesia naik 8,8 juta orang dalam sepuluh tahun terakhir (GATS 2020) dan prevalensi perokok anak telah mencapai 9,1% (Riskesdas 2018).

Usia rata-rata perokok pemula di Indonesia semakin muda dan jumlah perokok pemula naik 240% (Riskesdas 2007-2018). Ini artinya, peraturan yang ada belum cukup mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada anak.

Kelemahan aturan ini memperlihatkan tingginya penetrasi anak pada produk zat adiktif ini. Seperti yang disampaikan oleh Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, anak-anak usia SMP masih sangat mudah mengakses rokok karena harganya yang murah, tidak dicegah meski masih usia anak, dan dapat dibeli ketengan.

Selain itu, anak-anak yang terbukti terdorong mencoba merokok karena iklan juga masih saja terus diterpa badai iklan, promosi, dan sponsor rokok yang sangat masif di Indonesia.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Di sisi lain, rokok elektronik yang kini marak di kalangan remaja juga sama sekali diatur, kecuali dalam aturan cukai yang lebih fokus pada pendapatan negara.

Seperti yang dipahami setiap orang, produk ini menimbulkan dampak negatif yang sangat besar, terutama dari sisi kesehatan. Seperti yang disampaikan dalam hasil riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), kebiasaan merokok menyebabkan beban ekonomi sistem kesehatan di Indonesia dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp27,7 triliun pada 2019 sehingga menyumbang mayoritas angka defisit BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPS hampir setiap tahun menyebutkan belanja rokok pada keluarga miskin menempati posisi kedua terbsar setelah beras. Artinya, kesempatan keluarga miskin untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik, terutama dari sisi kesehatan menjadi sangat kecil akibat perilaku merokok. Yang artinya, upaya menekan angka stunting yang sebagian besar terjadi pada keluarga miskin juga semakin sulit.

Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI dalam risetnya yang mengolah data Indonesian Family Life Survey (IFLS) menyebutkan, anak pada keluarga perokok berpotensi menjadi stunting baik dari berat badan maupun tinggi badan.

Sebelumnya, Pemerintah telah gagal mencapai target penurunan prevalensi perokok anak dari 7,2% (2013) menjadi 5,4% (2018). Kini, Pemerintah hanya berani menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024. Hanya saja, dengan kondisi seperti saat ini, apakah memungkinkan target itu pun tercapai? Bappenas memproyeksikan, prevalensi perokok anak Indonesia akan mencapai 16% pada 2030 jika kendali konsumsi tidak segera diperketat dan dibiarkan tetap seperti saat ini.

Karena itu, Pemerintah perlu mendapatkan dukungan yang besar untuk melakukan upaya penguatan regulasi yang ada demi memberikan perlindungan yang lebih kuat pada anak/remaja dan keluarga miskin.

Revisi PP 109/2012 disebutkan akan memperkuat lima pokok:
1. Perluasan peringatan kesehatan bergambar
2. Larangan penjualan ketengan
3. Larangan iklan (terutama pada iklan di internet dan media luar ruang), promosi, dan sponsor
4. Pengaturan rokok elektronik seperti pada rokok konvensional
5. Pengawasan dan sanksi

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Indonesia belum memiliki regulasi yang benar-benar kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok, bahkan sampai saat ini belum tanda tangan FCTC. Ini menjadi pengingat tugas negara untuk melindungi rakyatnya. Kepentingan kita bukan saat ini, tapi untuk masa depan. Kita perlu dukung pemerintah untuk segera merevisi regulasi yang mengatur konsumsi rokok dan mengontrol masalah kesehatan di Indonesia," kata Dr. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat 12 Agustus 2022.

"Ketika negara kita ingin mengurangi angka stunting, namun konsumsi rokoknya tidak dikendlikan di hulunya. Kita sepakat dengan transformasi kesehatan yang digulirkan bahwa kita harus mulai bergeser ke promotif dan preventif. Rokok saat sudah di hilir seperti kebakaran hutan, susah dikendalikan. Maka perlu adanya langkah preventif dengan merevisi PP109/2012," ungkap dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyinggung mengenai pentingnya mengatur rokok elektronik yang peningkatan perokoknya sampai 10x lipat hanya dalam dua tahun.

"Salah satu poin yang harus masuk dalam revisi PP109/2012 adalah pengendalian konsumsi rokok elektronik. Hal ini menjadi penting karena masifnya produk baru zat adiktif ini. Rokok elektronik dengan rokok konvensional sama-sama mengandung nikotin, bahan karsinogen, dan bahan toksik lainnya, yang sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan," ujarnya.

Dr. Radityo Prakoso, SpJP(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menekankan pentingnya kendali konsumsi rokok.

"Peran pemerintah di sistem kesehatan nasional harus menekankan pada pentingnya kendali konsumsi rokok terutama pada populasi anak dan remaja. Diperlukan peraturan yang tegas, bukan lagi hanya kata-kata pentingnya mengubah perilaku masyarakat," katanya.

"Penyakit katastropik akibat rokok menghabiskan 20 triliun atau 50% dari total belanja JKN pada tahun 2020. Dengan adanya rokok bisa merusak cita-cita Indonesia mencapai generasi emas. Karena konsumsi rokok, bayi-bayi yang lahir sudah diinvestasikan menderita penyakit kantrastopik atau penyakit kronis," tambah Prof. Dr. Budi Wiweko Sp.OG, MPH, President Elect Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Saat menutup konferensi pers, Dr. dr. Sally Aman Nasution SpPD, KKV, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menegaskan dukungannya pada upaya pengendalian tembakau.

"Sebagai dokter yang punya tanggung jawab dalam hal ini, mendukung segala upaya yang berkaitan dengan pengendalian tembakau di hulu. Sebagai dokter yang punya tanggung jawab, kami mendukung segala upaya yang berkaitan dengan pengendalian tembakau di hulu dengan merevisi PP109/2012," katanya.

Berikut pernyataan bersama dukungan organisasi profesi kedokteran pada revisi PP 109/2012.

PERNYATAAN BERSAMA
Kami, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Kardiovaskular Indonesia, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dan Komnas Pengendalian Tembakau, mewakili organisasi profesi kesehatan di Indonesia dan lembaga masyarakat yang peduli pada pengendalian konsumsi produk mengandung zat adiktif nikotin, dengan ini menyatakan:

Sepenuhnya mendukung Revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan agar lebih kuat dan tegas demi perlindungan masyarakat dari bahaya produk mengandung zat adiktif nikotin, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Melalui pernyataan ini, kami mendukung agar pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak yang harus tumbuh sehat dan optimal demi masa depan bangsa yang lebih baik, dengan memperkuat peraturan mengenai:

  1. Pembatasan akses membeli rokok dengan tidak memberikan ijin penjualan secara bebas dan melarang penjualan secara eceran;
  2. Pemberian edukasi yang lebih masif dalam berbagai iklan dan materi edukasi, termasuk dengan memperluas peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok;
  3. Pelarangan upaya yang mendorong anak-anak untuk merokok, mulai dari menggunakan berbagai perasa yang menarik dan mengiklankan produknya di berbagai media, terutama media online;
  4. Pengaturan peredaran dan upaya penekanan konsumsi rokok elektronik melalui peraturan yang sama seperti pada rokok konvensional;
  5. Penegakan peraturan dengan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas jika terjadi pelanggaran.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk mendukung pemerintah mencapai target penurunan prevalensi perokok anak dan demi menjaga kualitas kesehatan masyarakat.***

Tags:
#kesehatan#rokok#revisi#pp 109 tahun 2012
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…