SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka.
"Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, kedua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp360 juta; buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang, sejak kemarin hingga hari ini. Total, ada 34 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satunya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Diduga uang yang diterima Bupati Pemalang sebesar Rp 6,1 miliar.
"Jadi kami mengumumkan 6 orang sebagai tersangka, 2 sebagai penerima dan 4 sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," kata Ali Fikri dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Total 34 orang diamankan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tangah, Mukti Agung Wibowo.
***