SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan konferensi Pers tangkap tangan terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam keterangannya pada Jum'at 12 Agustus 2022, Ketua KPK, Firly Bahuri menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka.
"Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, kedua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp360 juta; buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.
Selain itu pula, terungkap bahwa Bupati Pemalang beserta rombongan ternyata usai menemui salah seorang anggota DPR.
KPK menyatakan akan mendalami terkait pertemuan tersebut apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak.
Tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sendiri saat ditanyai wartawan memilih bungkam.
Sempat beredar pula kabar bahwa anggota DPR yang ditemui Bupati Pemalang sebepum terkena OTT merupakan salah satu anggota DPR dari partai berlogo Kabah.
***