SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan enam tersangka atas kasus jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB di Gedung DPR RI.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada Jumat 12 Agustus 2022 dalam konferensi persnya KPK telah tetapkan enam orang tersangka.
Salah satu tersangka yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo beserta 5 orang lainnya.
"Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, kedua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp360 juta, buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.
Uang tersebut diduga merupakan himpunan suap dari hasil jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Firli mengatakan dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon di daerahnya.
***