SuaraPantura.com- Bersamaan dengan momentum HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Bank Indonesia (BI) meluncurkan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yang diluncurkan pada hari ini, terdiri dari tujuh pecahan uang kertas, yakni Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.
Pada akun Instagram resminya, Bank Indonesia menegaskan jika dalam Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Uang Rupiah kini semakin mudah dikenali keasliannya, dengan kualitas bahan yang baik menjamin masa edar yang lebih lama, serta teknologi unsur pengaman yang handal sehingga semakin menyulitkan pemalsuan.
Bagaimana cara mendapatkan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022?
Masyarakat dapat memperoleh Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan cara melakukan penukaran melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Untuk penukarannya, masyarakat diarahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman: pintar.bi.go.id
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Selain melalui Bank Indonesia, masyarakat juga dapat melakukan penukaran Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 melalui bank umum dengan terlebih dahulu menghubungi perbankan yang dituju untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Syarat dan ketentuan penukaran dikembalikan kepada kebijakan perbankan terkait. ***