Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bertepatan HUT ke 77 RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Begini Cara Tukarnya

Novia Fuji Astuti•
Nasional

SuaraPantura.com- Bersamaan dengan momentum HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Bank Indonesia (BI) meluncurkan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yang diluncurkan pada hari ini, terdiri dari tujuh pecahan uang kertas, yakni Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Pada akun Instagram resminya, Bank Indonesia menegaskan jika dalam Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, Uang Rupiah kini semakin mudah dikenali keasliannya, dengan kualitas bahan yang baik menjamin masa edar yang lebih lama, serta teknologi unsur pengaman yang handal sehingga semakin menyulitkan pemalsuan.

Bagaimana cara mendapatkan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022?

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Masyarakat dapat memperoleh Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan cara melakukan penukaran melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Untuk penukarannya, masyarakat diarahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman: pintar.bi.go.id

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Selain melalui Bank Indonesia, masyarakat juga dapat melakukan penukaran Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 melalui bank umum dengan terlebih dahulu menghubungi perbankan yang dituju untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Syarat dan ketentuan penukaran dikembalikan kepada kebijakan perbankan terkait. ***

Tags:
#bank indonesia#kemerdekaan republik indonesia#uang rupiah#tahun emisi 2022
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…