Ini Sejarah UMK dan Cara Menghitung UMK di Indonesia, dari 1981 sampai UU Cipta Kerja. Pekerja Musti Paham
Andri Susanto•
Nasional
SuaraPantura.com - Sejarah cara menghitung upah minimum baik UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) yang dulunya bernama UMR (Upah Minimum Regional) telah melewati sejarah yang cukup panjang dan mengalami beberapa kali perubahan.
Dalam perjalanannya, tercatat sejarah cara menghitung upah minimum di Indonesia baik UMR, UMP, maupun UMK setidaknya telah mengalami tiga era perhitungan dengan dasar perhitungan dan cara yang berbeda.
Berikut jejak sejarah cara menghitung upah minimum baik UMR, UMP maupun UMK dari era PP No 8 Tahun 1981 hingga UU Cipta Kerja.
1. PP No 8 Tahun 1981 Landasan hukum untuk menghitung upah minimum pertama kali adalah Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Era 2016 ke belakang entah dimulai kapan, mungkin tahun 2005 karena surat keputusan yang mengatur ini diterbitkan tahun 2005. Atau bisa jadi tahun sebelumnya karena kadang produk hukum dikeluarkan untuk mencabut produk hukum lainnya.
Pada masa sebelum 2017 ini, yang menjadi acuan utama untuk menentukan upah minimum adalah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Gampangnya, KHL itu kebutuhan seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama 1 bulan.
Supaya tiap daerah punya pedoman yang sama dalam menentukan angka KHL, maka pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.17 tahun 2005 yang kemudian diubah lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 telah menentukan 60 jenis kebutuhan dalam 7 komponen untuk menentukan KHL. Rinciannya, Makanan & Minuman (11 jenis), Sandang (13 jenis), Perumahan (26 jenis), Pendidikan (2 jenis), Kesehatan (5 jenis), dan Rekreasi & Tabungan (2 jenis).
Jenis kebutuhannya apa saja? Silahkan cari surat keputusan mentrinya, kalian pasti akan terheran-heran bila mengetahui detil 60 jenis kebutuhan beserta kriteria dan jumlah kebutuhannya.
Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan dari organisasi pengusaha, perwakilan serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi melakukan survei harga 60 item tadi.
Singkatnya, setelah masing-masing pegang angkanya maka rapatlah Dewan Pengupahan ini untuk menentukan upah minimum. Setelah itu pihak pemerintah, pengusaha dan dewan pengupahan akan bertemu untuk rapat pleno menentukan usulan upah minimum.
Di situasi inilah biasa terjadi adu argumen dan debat kusir tiada ujung karena dewan pengupahan dan pengusaha selalu berbeda pandangan, terutama soal hasil survei harga 60 jenis kebutuhan tadi.
2. PP No 78 tahun 2015 Pada penetapan upah minimum tahun 2017 terjadi perubahan cara penghitungan. Pada tahun ini mulai diberlakukan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang otomatis mencabut PP No.8 tahun 1981.
Pada era PP 78 tahun 2015 inilah, angka KHL tidak diperlukan lagi. Cara menghitung upah minimum pada era ini menggunakan rumus:
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan UMt: Upah minimum tahun berjalan Inflasi: Inflasi, dihitung dari September tahun lalu sampai September tahun berjalan PDBt: PDB kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan kwartal I dan II tahun berjalan
Pada PP 78/2015 ini ada variabel inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Lalu dari mana mendapatkan angka Inflasi dan PDBnya? Dapatnya dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Soal inflasi dan PDB itu apa dan bagaimana cara menghitungnya silahkan googling. Intinya makin harga pada naik dan pertumbuhan ekonomi makin bagus, maka upah minimum naiknya banyak. Cukup fair kan?
Sederhananya, cara ngitung kenaikan upah minimumnya adalah menambahkan angka inflasi sama PDB, udah jadi tuh ketahuan berapa persen kenaikan upah minimumnya. Misal mau ngitung UMK diketahui inflasi 3%, PDB 5%, berarti kenaikannya 8%. Kalau UMK sekarang 1 juta, berarti UMK tahun depan Rp1.080.000. UMK yang ditetapkan nggak bakal jauh dari angka itu, paling dibulatkan jadi Rp1.100.000,-.
PP No 78 tahun 2015 inilah yang kemudian jadi momok dan meresahkan buruh/pekerja. Makanya tiap tanggal 1 Mei kalau kita lihat unjuk rasa buruh pasti ditemukan tulisan “Tolak PP 78 Tahun 2015”. Ya, ini penyebabnya kenapa mereka menolak PP 78/2015.
Baru tau kan alasan utama buruh atau pekerja menolak PP ini, kebanyakn kita hanya tahu menolak saja tapi nggak ngerti substansi utama apa yang ditolak sama mereka.
3. PP No 36 tahun 2021 Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ingatkan UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang tahun kemarin sempat heboh? Bukan heboh karena banyaknya pro kontra dan demonstrasi penolakan saja, tapi ada yang unik juga soal jumlah halaman yang draftnya sempat becanda, awalnya 1.028, jadi 905, berubah lagi 1.035, ganti 802, dan terakhir disahkan jadinya 1.187 halaman.
Yang paling mendasar pada PP 36/2021 ini adalah upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagkerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal ini lembaga yang berwenang adalah Badan Pusat Statistik.
Untuk menghitung upah minimum variabel yang dimasukan adalah:
Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan Inflasi, dimana variabel yang akan dipakai adalah salah satu variabel saja, dipilih angka yang paling tinggi. Rata-rata konsumsi per kapita Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga Setelah angka-angka variabel diperoleh, diperlukan dua tahap sebelum menghitung Upah Minimun (UM), yakni menentukan Batas Atas UM dan Batas Bawah UM.
Untuk detail rumus dan langkah-langkah menghitungnya bisa dilihat di Pasal 26. Atau KLIK DI SINI.
Itulah 3 era atau sejarah cara menghitung upah minimum di Indonesia yang sudah berjalan sejak tahun 1981 hingga saat ini tahun 2022.
Jadi secara umum bisa kita bagi dalam tiga bagian yakni, era PP No.8 tahun 1981, PP No. 78 tahun 2015, dan PP No. 36 tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Semoga tulisan ini bisa sedikit memberi pemahaman secara umum, untuk lebih detailnya silahkan lihat masing-masing peraturannya.***