SuaraPantura.com- Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan diedarkan bertepatan dengan HUT ke 77 RI, 17 Agustus 2022.
Antusiasme rakyat Indonesia nampak sangat tinggi menyambut Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yang bisa mulai dilakukan penukarannya pada esok hari, Jumat 19 Agustus 2022.
Perlu diketahui, ada batas jumlah penukaran Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yang ditetapkan Bank Indonesia.
Berikut batas jumlah penukaran Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022.
Pada tahap awal penukaran Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 melalui kas keliling dibatasi maksimal sebanyak 5 (lima) paket Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, yang setiap paketnya terdiri dari:
Pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar
Pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar
Pecahan Rp.20.000 sebanyak 1 lembar
Pecahan Rp.10.000 sebanyak 1 lembar
Pecahan Rp.5000 sebanyak 2 lembar
Pecahan Rp.2000 sebanyak 4 lembar
Pecahan Rp.1000 sebanyak 2 lembar
Sehingga total penukaran untuk 1 (satu) paket Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 adalah senilai Rp.200.000.
Bagi masyarakat yang hendak menukarkan uangnya, silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Selain melalui Bank Indonesia, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang kertas tahun emisi 2022 melalui bank umum dengan terlebih dahulu menghubungi perbankan yang dituju untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Syarat dan ketentuan penukaran dikembalikan kepada kebijakan perbankan terkait. ***