Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ditengah Antusiasme Menyambut Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Warganet: UPK Rp.75.000 Laku Gak Sih?

Novia Fuji Astuti•
Nasional

SuaraPantura.com- Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Bank Indonesia telah meluncurkan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022.

Bertepatan dengan momentum HUT ke 77 RI, Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan diedarkan.

Penukaran bisa dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR. https://pintar.bi.go.id dan proses penukaran dimulai pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.

Bersamaan dengan event peluncurannya, media sosial resmi Bank Indonesia dibanjiri atensi dari warganet.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Warganet mengomentari kenampakan design Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022. Banyak yang mengatensi bahwa design Uang Rupiah kini lebih keren.

Dengan warna yang lebih tajam, warganet bersyukur, sebab warganet mengaku selama ini seringkali merasa bingung membedakan antara Uang Rupiah kertas Rp.20.000 dengan Uang Rupiah kertas Rp.2000.

Namun, diantara antusiasme tersebut, ada beberapa warganet yang menanyakan mengenai nasib Uang Rupiah kertas Rp. 75.000.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Warganet mengaku pernah ditolak ketika hendak membayar menggunakan Uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000.

Bank Indonesia pun menyayangkan terjadinya penolakan tersebut, dan memberikan penjelasan mengenai Uang Rupiah yang merupakan Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp. 75.000 tersebut.

Berikut penjelasan Bank Indonesia terkait UPK 75.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 22/11/PBI/2022, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." Jelas Bank Indonesia melalui akun Instagramnya yang dilihat pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Selanjutnya sesuai UU mata uang bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran/penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Dalam hal ini Bank Indonesia akan terus melakukan sosialisasi terkait kegunaan dan fungsi UPK 75 dan mohon dukungannya untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat yang belum memahami terkait fungsi UPK 75." Lanjutnya. ***

Tags:
#bank indonesia#warganet#upk 75#uang rupiah#tahun emisi 2022
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…