SuaraPantura.com - Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdi Sambo kini resmi dutetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Novriyansyah Hutabarat.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat, 19 Agustus 2022.
Usai Putri Candrawathi ditetapkan tersangka, kini total tersangka menjadi 5 orang.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip Suara Pantura melalui Pikiran Rakyat saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut karena telah terjadi dugaan pelecehan seksual. Sehingga terjadi baku tembak dengan Bharada E
Akan tetapi, proses berjalan penyilidikan belakangan terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
***