Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tak Disangka, Rektor Unila Prof Karomani Terjaring OTT KPK Saat Sedang Lakukan Hal ini

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani dikabarkan terjaring OTT (OPerasi Tangkap Tangan) KPK.

Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani ditangkap bersama 6 orang lainnya.

Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani dan 6 orang tersebut kini tengah diperiksa oleh KPK di Jakarta.

OTT KPK yang menjari Rektor Unila Prof Karomani dan 6 orang lainnya terjadi pada Sabtu 20 Agustus 2022, dini hari.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

KPK mengamankan Rektor Unila Prof Karomani dan 6 orang lainnya di dua lokasi berbeda yakni Bandung dan Lampung.

Diketahui Rektor Unila Prof Karomani sedang melakukan sebuah kegiatan di Bandung.

Dilansir dari website resmi Universitas Lampung, Rektor Unila dan Wakil Rektor Unila sedang mengikuti kegiatan character building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Agustus 2022 dan dijadwalkan selesai pada 20 Agustus 2022.

Para peserta pada pelaksanaan kegiatan ini mengikuti berbagai lomba yang menguji kekompakan dan daya ingat masing-masing seperti outbound, tarik tambang, terompah, hingga futsal.

Saat ini Rektor Unila dan 6 orang yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Pemeriksaan ini nantinya akan menetapkan status hukum pada hasil tangkapan OTT KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menetapkan status hukum pada Rektor Unila dan 6 orang yang berhasil diamankan KPK.***

Tags:
#operasi tangkap tangan#kpk#ott#lembang#universitas lampung#karomani#rektor unila
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…