SuaraPantura.com - Moralitas dunia pendidikan kini tengah berduka. Pasalnya Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.
Karomani diketahui ditangkap di Bandung saat tengah mengikuti acara character building.
KPK telah mengamankan 7 orang termasuk Karomani dan sejumlah pejabat kampus Unila.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan ini Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut.
Diduga, ia menerima Rp 200-300 juta per penerimaan mahasiswa tersebut.
Uang tersebut merupakan suap dari orang tua mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran baru ini.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
***