SuaraPantura.com - Bagi kalian yang pingin dapetin uang pensiun seumur hidup meskipun hanya kerja selama 5 tahun, buruan pada daftar jadi anggota DPR ya.
Sebab mantan anggota DPR akan terus menerima uang pensiun meskipun hanya menjadi anggota DPR selama 5 tahun saja.
Hal ini termaktub dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-18.
Pada pasa 17 diatur bahwa apabila penerima pensiunan (DPR) meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan tersebut.
Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda dari almarhum anggota DPR.
Sementara pada pasal 19 mengatur bahwa jika pensiun tak memiliki suami/istri, maka bisa diwariskan kepada anak pertama sebelum berusia 25 tahun.
Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.
Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
Dan jika memiliki anak yang masih dibawah 25 tahun juga akan bisa dilanjutkan perolehannya.
Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp 6,2 miliar.
Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga ikut menyoroti pensiunan anggota DPR yang diberikan selama seumur hidup.
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu 27 Agustus 2022, Susi Pudjiastuti mengaku baru melihat rekening miliknya.
Susi Pudjiastuti pun menilai perlu ada perubahan skema pensiunan perlu dievaluasi seperti yang sempat diungkapkan oleh Sri Mulyani.
Bahkan, pemilik Susi Air ini menilai Menteri tidak perlu diberikan dana pensiun.
***