SuaraPantura.com - Presiden Jokowi setuju untuk memberikan porsi operasional desa sebesar 3 persen dari total Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperoleh.
Jokowi mengatakan, keputusannya mengabulkan permintaan itu karena merasa jajaran kepala desa pantas untuk mendapatkannya, kendati mereka sudah mendapatkan dana operasional dari pemerintah kabupaten.
Jokowi juga membuka peluang untuk menaikkan dana desa untuk sekian kalinya pada tahun depan.
Pada tahun ini sendiri, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 68 triliun untuk dana desa.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurutnya, per tahun 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.
Ia mengatakan mengatakan saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan dana desa tersebut tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.
Dia berharap pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.
"Diatur dalam regulasi baru itu, terkait pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi porsi sebanyak tiga persen," ujarnya.
***