Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bagaiamana Cara Menghitung UMK 2023 atau UMR 2023 Sesuai PP No 36 Tahun 2021? Simak Di Sini, Semua Harus Tahu

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Bagaimana rumus dan cara menghitung UMK 2023 sesuai UU Cipta Kerja atau PP No 36 tahun 2021? apakah ada perbedaan dengan rumus dan cara menghitung UMK 2022?. Pertanyaan ini kerap kali muncul mendekati penentuan UMK (UPah Minimum Kota dan Kabupaten) maupun UMP (Upah Minimum Provinsi) yang dulunya disebut UMR (Upah Minimum Regional).

Pada prinsipnya, rumus dan cara menghitung UMK 2023 ini sama dengan rumus dan cara menghitung UMK 2022 pada tahun 2021 yang lalu. Demikian juga untuk menghitung UMP atau yang dulunya disebut UMR.

Untuk mengetahui rumus dan cara menghitung UMK 2023 yang sama dengan rumus dan cara menghitung UMK 2022 ini, sebaiknya kita pahami dulu istilah dan variabel-variabel yang digunakan untuk menghitung UMK atau UMP.

Istilah-istilah di bawah ini mungkin sedikit dimodifikasi dan berbeda dengan PP No. 36 tahun 2021. Hal tersebut untuk memudahkan pemahaman dan penulisan rumusnya.

UMT: Upah Minimum Tahun Berjalan
BAUM: Batas Atas UM
BBUM: Batas Bawah UM
RKP: Rata-rata konsumsi per kapita
RBART: Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART)
ARTB: Rata-rata banyaknya ART yang bekerja
PE: Pertumbuhan Ekonomi
Inf: Inflasi

Angka variabel-variabel yang digunakan untuk perhitungan ditentukan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik, sejauh ini yang digunakan adalah data dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Menghitung Batas Atas (BA UM)
Rumus untuk menghitung batas atas upah minimum adalah:
BAUM=(RKPxRBART):ARTB

Menghitung Batas Bawah (BB UM)
BBUM=BAUMx50%

Menghitung Upah Minimum
Sebelum menghitung upah minimum, akan dimasukan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi. Yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah dipilih angka yang lebih tinggi antara PE dan Inflasi.

Bila suatu wilayah lebih tinggi PE daripada Infalsi maka yang digunakan adalah angka PE. Sebaliknya bila Inflasi lebih tinggi dari PE, maka yang digunakan adalah angka Inflasi.

Rumus untuk menghitung upah minimum adalah:
UM=UMT+{PE atau Inf (BAUM-UMT:BAUM-BBUM)xUMT}

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Contoh kasus
Bila diketahui sebuah daerah memiliki variabel sebagai berikut:
UMT=4.000.000
RKP=2.200.000
RB ART=5
ART B=2
PE=5,5%
Inf=5%

Cara menghitung upah minimumnya adalah kita tentukan dulu batas atas (BAUM) dan batas bawah (BBUM)

BAUM=(RKPxRBART):ARTB
BAUM=(2.200.000x5):2
BAUM=11.000.000:2
BAUM=5.500.000

Langkah ke dua adalah menghitung batas bawah (BB UM)
BBUM=BA UMx50%
BBUM=5.500.000x50%
BBUM=2.750.000

Langkah selanjutnya adalah menghitung upah minimumnya. Karena daerah dalam contoh kasus ini memiliki angak PE yang lebih tinggi dari Inf, maka yang akan kita gunakan adalah angka PE nya.
UM=UMT+{PEx(BAUM-UMT:BAUM-BBUM)xUMT}
UM=4.000.000+{5,5%x(5.500.000-4.000.000:5.500.000-2.750.000)x4.000.000}
UM=4.000.000+{5,5%x(1.500.000:2.750.000)x4.000.000}
UM=4.000.000+5,5%x0,54x4.000.000
UM=4.000.000+118.800
UM=4.118.800

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dengan demikian upah minimum tahun berikutnya adalah Rp4.118.800,-. Artinya upah minimum daerah tersebut naik Rp118.800,- atau bertambah sekitar 3% dari upah minimum tahun berjalan atau tahun sebelumnya yakni Rp4.000.000,-.

Demikian rumus dan cara menghitung UMK 2023 yang sama dengan rumus dan cara menghitung UMK 2022.

Untuk mengetahui lebih detail terkait rumus ini, dapat dilihat pada PP No.36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Kalian bisa mencoba menghitung utuk upah minimum di daerah kalian dengan mengetahui angka variabel-variabel yang diperlukan untuk menghitung upah minimum. Untuk melihat data UMK, UMP atau UMR tahun 2022 di seluruh Indonesia, silahkan KLIK DI SINI***

Tags:
#rumus#uu cipta kerja#pp no 36 tahun 2021#cara menghitung umk 2023#cara menghitung umk 2022#cara menghitung upah minimum 2022#cara menghitung upah minimum 2023
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…