SuaraPantura.com - Mendekati pemilu, segera cek Apakah Namamu Dicatut Sebagai Anggota PARPOL.
Link acara cek Apakah Namamu Dicatut Sebagai Anggota PARPOL atau tidak akan kita tautkan di akhir artikel ini.
Adapun langkah dan caranya akan kami sajikan pula.
Hal ini menjadi penting, bagi kamu yang hendak mendaftar sebagai pegawai negeri atau jabatan lain yang mensyaratkan bukan anggota partai politik.
Pengecekan ini dapat kamu lakukan hanya dengan menginput NIK atau Nomor Induk Kependudukan, adapun linknya akan kita tautkan di akhir artikel.
Kalian dapat mengecek nama kamu melalui aplikasi SIPOL.
SIPOL merupakan singkatan dari sistem informasi partai politik.
SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Platform SIPOL ini telah resmi dibuka oleh Komisi pemilihan umum (KPU), untuk partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Melalui SIPOL, seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU, dengan platform ini.
Kalian bisa memanfaatkan ini untuk melihat status kalian hari ini, apakah terdaftar di salah satu partai politik atau tidak.
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Klik Link Sipol di alamat : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Atau Langsuk KLIK DISINI,
2. Masukkan NIK kalian dan klik tombol "CARI".
3. Selesai, akan muncul status nama kamu terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Demikian, semoga bermanfaat
***