Salamuddin Daeng: UU Mutual Legal Assitance Adalah Strategi Efektif Atasi Krisis Keuangan Negara
Tim Suara Pantura 02•
Nasional
SuaraPantura.com - Peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan Indonesia telah menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss sebagai mekanisme menyita uang hasil kejahatan keuangan yang tersimpan dalam rekening rahasia. Selain itu, Indonesia juga telah mensahkan perjanjian MLA tersebut menjadi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang ratifikasi MLA Indonesia Swiss.
Salamuddin Daeng meyakini jika Indonesia menjalankan dengan sungguh-sungguh perjanjian dan UU MLA tersebut maka diharapkan Indonesia memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar bagi agenda global yakni recovery ekonomi, digitalisasi dan transisi energi.
"Indonesia sebagai G20 Presidency telah mendapat mandat besar bagi pemulihan ekonomi dunia," kata Salamuddin Daeng usai berbicara dalam Executive Brief 'Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat: Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli, Khususnya Pasal 33 dan Penjelasannya' yang digelar oleh DPD RI, Senin 5 September 2022.
Menurut Daeng, Indonesia memiliki kesempatan besar dalam menjalankan semua agenda perubahan global termasuk transisi energi sebagai salah satu agenda utama G20 Presidency bagi pemulihan lingkungan dikarenakan sebagai paru-paru dunia.
Lebih dari itu, sambung dia, Indonesia berkekuatan untuk menyongsong akhir dari sistem petrodolar, dikarenakan kekayaan energi indonesia yang kompleks, dan Indonesia telah diberi gelar oleh pemerintah Inggris sebagai climate super power.
"Posisi ini dipandang sebagai super power baru menggantikan konsep super power yang lama," imbuhnya.
Daeng menegaskan, sebagai G20 Presidency Indonesia dapat memimpin dunia bagi pembentukan keseimbangan global baru, melalui transparansi dan digitalisasi yang akan dimulai dari transparansi keuangan.
"Transparansi keuangan akan menjadi pintu pembuka sumber sumber keuangan baru bagi pembangunan global dan pemulihan lingkungan hidup," kata Daeng.
Menurut Daeng, DPD RI telah mengambil langkah yang strategis dengan membuka kembali kasus BLBI melalui pembentukan Pansus BLBI yang diharapkan sebagai pintu untuk mengusut secara tuntas kasus BLBI yang merugikan keuangan negara, membuat negara bergantung pada utang.
"Pembentukan Pansus BLBI merupakan respon terhadap kegagalan pemerintah dalam mengusut tuntas melalui pembentukan satgas BLBI yang sampai hari ini putus asa dan tidak melaporkan hasil apapun," terang Daeng.
Langkah DPD berikutnya yang akan membuka dan mendorong proses hukum secara pidana terhadap kasus korupsi BLBI merupakan langkah yang tepat sesuai dengan agenda internasional untuk menjalankan proses pidana terhadap segala bentuk kejahatan keuangan di semua negara di dunia.
"Salah satu kejahatan keuangan paling besar di dunia adalah kejahatan KLBI dan BLBI yang terjadi di Indonesia," katanya.
Adanya gerakan internasional untuk membersihkan uang kotor dari ekonomi dunia lebih dari 30 triliun dolar tersembunyi di back office, tersimpan di surga pajak, dan di rekening rahasia. Jumlah ini merupakan sepertiga dari global GDP (gross Domestik Product).
Daeng mengungkapkan, Ibu Sri Mulyani kala menjadi direktur Bank Dunia (World Bank) pernah menulis artikel bertajuk dirty money and development yang mengulas bahwa uang kotor di dunia seharusnya segera dimanfaatkan bagi usaha mengatasi krisis dan kemiskinan.
Dikatakan Daeng, uang kotor dalam jumlah besar tersebut telah dibuktikan sebagian besar berasal dari negara-negara dunia ketiga, terutama negara-negara yang paling kaya akan sumber daya alam minyak, mineral dan kekayaan alam lainnya.
"Uang dari hasil ekstraksi sumber daya alam tersebut telah disimpan di surga pajak, rekening rahasia, dan back office lainnya. Sekarang uang tersebut telah dikategorikan sebagai uang haram hasil kejahatan keuangan," jelasnya.
Uang kotor tersebut, lanjut dia, juga bersumber dari hasil korupsi, penggelapan pajak, kekayaan yang tidak dilaporkan, dan juga bisnis ilegal seperti pencucian uang, drug, perdagangan manusia, dan kejahatan keuangan lainnya.
"Para pemilik uang sudah tidak dapat lagi mengakses uang mereka karena telah menjadi masalah pidana keuangan!," terangnya.
Keberadaan gerakan internasional ini ditopang oleh adanya transparansi dan digitalisasi. Sebuah rezim baru yang tengah bergerak sebagai arus utama untuk mengatasi ketidakseimbangan (unbalance) dalam ekonomi global.
"Unbalance disebabkan oleh praktek perdagangan yang tidak adil, dan gelembung keuangan derivatif yang membahayakan," katanya.
Gerakan internasional ini juga mengarah pada usaha mengakhiri rezim petrodolar system yang dipandang tidak transparan dan menjadi hulu dari berbagai kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan khususnya keuangan.
"Sekarang tidak ada satu pihak pun yang mengetahui berapa jumlah mata uang dolar yang beredar. Demikian juga tidak ada yang mengetahui mengapa dolar masih terus diprinting (dicetak). Praktek keuangan sudah keluar dari patokan petrodolar system," ujar dia.
Daeng menambahkan adanya gerakan internasional yang mengakhiri minyak, bukan saja sebagai bahan bakar, namun juga sebagai jangkar mata uang. Rezim petrodolar yang ditopang oleh minyak segera harus ditinggalkan karena dipandang sebagai masalah bagi kelangsungan lingkungan hidup dan pembangunan.
"Seluruh usaha yang dilakukan dunia sekarang ini mengarah pada usaha membersihkan uang kotor untuk dijadikan sumber-sumber keuangan bagi pembiayaan pembangunan dan mengatasi kemiskinan. Skandal uang kotor telah dibuka melalui panama papers dan pandora papers beberapa waktu lalu," pungkasnya.***