Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polri Sebut Ferdy Sambo Sudah Jalani Tes Kebohongan, Ternyata Ini Hasilnya

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Tersangka pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini disebut sudah menjalani tes kebohongan.

Masyarakat pun terus menunggu hasil dan kejelasan kasus pembunuhan ini.

Polri menyebut Sambo sudah menjalani tes poligrag dengan alat pendeteksi kebohongan pada 8 September 2022.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, tes dilakukan sekira pukul 13.00 WIB di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat.

"Untuk FS betul (sudah) dilakukan pemeriksaan jam 13.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Namun Dedi tak bisa menjelaskan hasil daripada pemeriksaan tersebut. Sebab pemeriksaan lie detector itu bersifat pro justitia.

Dengan begitu hasil pemeriksaan itu dilakukan hanya untuk kepentingan penyidikan dan hanya bisa dibuka atas kewenangan penyidik.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Karena pro justitia untik kepentingan pembuktian di persidangan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan mengikuti tes poligraf.

Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi. Lalu ajudannya Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel " Mabes Polri Sebut Ferdy Sambo Sudah Jalani Tes Kebohongan, Apa Hasilnya?",
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.***

Tags:
#polri#hasil#ferdy sambo#tes kebohongan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…