SuaraPantura.com - Tindakan bejat diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan tukang sapu di Medan.
Pasalnya, mereka diadukan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berusia 10 tahun.
Ibu korban berinisial I, mengadu ke Hotman bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SD diduga diperkosa oleh kepala sekolah dan tukang sapu di lingkungan sekolah.
Bukan tanpa alasan, ia mengadu kepada pengacara Hotman Paris karena penanganan kasus di kepolisian sejauh ini belum menunjukkan titik terang.
Merespon kejadian pengaduan tersebut, Polda Sumut akhirnya merespons pernyataan ibu korban.
Polisi menyebut, penanganan kasus itu masih berjalan atau masih berproses dan polisi sudah dua kali melakukan pra rekonstruksi di TKP.
"Saat ini masih berproses penyidikannya, kita sudah dua kali melakukan pra-rekon di TKP" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu 7 September 2022, seperti dikutip dari Instagram @net2netnews.
Laporan I saat ini telah ditangani Polda Sumut. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA) Bintang Puspayoga pun ikut menanggapi kasus ini.
"Sekarang ini masih dalam proses ya, sudah ditangani dengan baik," ujar Bintang, usai menghadiri Forum Nasional Perlindungan Anak ke V di Hotel Madani Medan, pafa Kamis 8 September 2022.
Sebelumnya, ibu korban, menyebut peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Awalnya korban diberikan serbuk putih oleh petugas kebersihan sekolah. Petugas kebersihan itu kemudian memaksa korban meminum habis serbuk putih itu.
Petugas kebersihan kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta mengikat kaki dan tangan korban. Dia lalu digendong ke gudang sekolah.
Di gudang sekolah ternyata Kepala sekolah telah menunggu. Dia lalu memperkosa korban di dalam gudang. Sementara petugas kebersihan sekolah berjarga di depan pintu gudang.
Setelah kepala sekolah, pimpinan administrasi sekolah dan petugas kebersihan itu pun menggilir bocah malang itu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polisi sejak 10 September 2021. Namun hingga saat ini, para terlapor dalam kasus itu belum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***