Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ini Inpres yang Mengatur Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik, Pejabat Siap-Siap Dapat Mobil Baru

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Inpres No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dengan ditandatanganinya Inpres No 7 tahun 2022 maka pejabat pusat dan daerah yang menjadi target menggunakan mobil listrik akan segera menggunakan kendaraan tersebut.

Inpres No 7 tahun 2022 memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Inpres No 7 tahun 2022 adalah wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres No 7 tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Moeldoko mengatakan, Inpres no 7 tahun 2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ujarnya.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Inpres No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2022.

Dengan Inpres tersebut, pejabat yang termasuk dalam target penggunaan kendaraan listrik ini diharuskan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas dengan tenaga listrik.

Dengan terbitnya Inpres ini, maka pejabat pusat maupun daerah akan segera menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinasnya.***

Tags:
#jokowi#mobil dinas#anggaran#moeldoko#kendaraan listrik#inpres no 7 tahun 2022
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…