SuaraPantura.com - Inpres No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Dengan ditandatanganinya Inpres No 7 tahun 2022 maka pejabat pusat dan daerah yang menjadi target menggunakan mobil listrik akan segera menggunakan kendaraan tersebut.
Inpres No 7 tahun 2022 memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Inpres No 7 tahun 2022 adalah wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Moeldoko mengatakan, Inpres no 7 tahun 2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ujarnya.
Dafar pejabat dalam Inpres No 7 Tahun 2022:
1. Menteri di Kabinet Indonesia Maju dan Sekretaris kabinet
2. Kepala staf kepresidenan
3. Jaksa Agung
4. Panglima TNI
5. Kepala Kepolisian Indonesia
6. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
7. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
8. Gubernur
9. Bupati dan Wali Kota.
Inpres No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2022.
Dengan Inpres tersebut, pejabat yang termasuk dalam target penggunaan kendaraan listrik ini diharuskan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas dengan tenaga listrik.
Dengan terbitnya Inpres ini, maka pejabat pusat maupun daerah akan segera menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinasnya.***