SuaraPantura.com - Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria Suhendra (32) yang merupakan warga Desa Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Pasalnya Ia berinisiatif mengumpulkan ibu hamil tanpa suami di Yayasannya yang bernama Yayasan Ayah Sejuta Anak, untuk kemudian bayi yang dilahirkan ditawarkan melalui skema pengadopsian dengan biaya Rp 15 juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin pada Rabu, 28 September 2022.
Melalui konferensi persnya, Iman menjelaskan bahwa pelaku melakukan promosi penawaran pengadopsian anak dengan biaya Rp. 15 juta rupiah melalui media sosial.
"Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial, melakukan proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak," terangnya.
Kasus ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan laporan kasus jual beli anak di wilayah Bogor.
Modus dari pelaku yakni mengumpulkan ibu hamil dan menjanjikan persalinan gratis, namun kemudian bayinya akan diserahkan kepada orang lain yang ingin mengadopsinya.
Namun proses adopsi yang dilakukan diduga menggunakan cara ilegal dan irang yang mengadopsi bayi tersebut dimintai uang Rp 15 juta rupiah.
***