SuaraPantura.com - Peristiwa perusakan lingkungan hidup mungkin kerap terjadi di sekitar kita, baik karena faktor kelalaian maupun kesengajaan dari eksploitasi yang berimbas pada rusaknya lingkungan hidup.
Pada prinsipnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik, nyaman dan sehat.
Pemerintah bahkan telah lama menerbitkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan usul atau keberatan pada rencana usaha maupun kegiatan yang bepotensi mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Masyarakat harus berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup dengan melakukan pengawasan sosial, memberi saran pendapat, memberikan usul dan keberatan, serta menyampaikan informasi atau laporan.
Untuk menyampaikan pengaduan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian LHK menyediakan saluran pengaduan.
Pengaduan ini meliputi perencanaan, pelaksanaa, serta pasca pelaksanaan sebuah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Secara detail objek aduan dalam Permen LHK No. 22 tahun 2017 adalah:
- usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
- Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Perusakan hutan;
- Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pembalakan liar;
- Pembakaran hutan dan lahan;
- Perambahan kawasan hutan;
- Perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
- Konflik tenurial kawasan hutan;
- Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan langsung dapat disampaikan ke Sekretariat Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Indonesia, 10207.
Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat melalui telepon, faksimili, surat, surat elektronik, website, media sosial, pesan singkat, dan aplikasi pengaduan.
Untuk pengaduan melalui website dapat melalui https://pengaduan.menlhk.go.id atau KLIK DI SINI.
Sebelum menyampaikan pengaduan, perhatikan dan siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
- Lokasi kejadian;
- Dugaan sumber atau penyebab;
- Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
- Penyelesaian yang diinginkan; dan
- Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
Untuk pengaduan melalui aplikasi dapat mengunduh Aplikasi Mobile Gakkum KLHK yang sudah tersedia untuk platform Android dan iOS.***