SuaraPantura.com - Rizky Billar resmi ditahan oleh kepolisian karena menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Rizky Billar ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani proses pemeriksaan dari kemarin Rabu hingga hari ini, kamis 13 Oktober 2022.
Pada hari ini penyidik mengeluarkan keputusan penahanan terhadap Rizky Bilar tersangka kasus KDRT.
"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.
Diketahui Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora kepada pihak kepolisian. Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, kepolisian memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan untuk penahanan Rizky Billar tersangka kasus KDRT.
"Barang bukti hasil visum korban Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barang bukti, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.***