Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kabar Terbaru Rizky Billar Polisi Tetapkan Tersangka Kasus KDRT dan Resmi Ditahan, Ancaman 5 Tahuh Penjara

Tim Suara Pantura 03•
Nasional

SuaraPantura.com - Rizky Billar resmi ditahan oleh kepolisian karena menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

Rizky Billar ditahan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani proses pemeriksaan dari kemarin Rabu hingga hari ini, kamis 13 Oktober 2022.

Pada hari ini penyidik mengeluarkan keputusan penahanan terhadap Rizky Bilar tersangka kasus KDRT.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.

Diketahui Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora kepada pihak kepolisian. Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Dalam kasus ini, kepolisian memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan untuk penahanan Rizky Billar tersangka kasus KDRT.

"Barang bukti hasil visum korban Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barang bukti, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB," ujar Zulpan.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Atas perbuatannya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.***

Tags:
#tersangka#kepolisian#barang bukti#lesty kejora#rizky billar#polres metro jakarta selatan#kasus kdrt
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…