SuaraPantura.com - Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kamis 13 Oktober 2022.
"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora kepada pihak kepolisian. Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Diketahui sore harinya, pihak Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia datang bersamaan saat polisi sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky Billar tersangka kasus KDRT.
"Pihak Lesti Kejora tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis 13 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan dirinya belum menerima keterangan langsung dari pihak Lesti Kejora terkait pencabutan laporan tersebut karena cabut laporan merupakan hak dari Lesti Kejora selaku pelaor. Jika benar laporan dicabut, pihak kepolisian akan memproses sesuai dengan ketentuan.
"Kalau mau cabut laporan itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan jika benar Lesti Kejora mencabut laporannya, maka Rizky Billar tak bisa serta merta dibebaskan pada malam ini.
"Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik, prosesnya sudah dalam proses sidik bahkan tetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tuturnya.
Sebelumnya Rizky Billar sempat mengungkapkan bahwa Lesti Kejora akan mencabut laporan terhadap dirinya terkait kasus KDRT.
"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky Billar saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jaksel, Kamis 13 Oktober 2022.