SuaraPantura.com - Presiden Jokowi dituduh menggunakan ijazah palsu oleh Bambang Tri Mulyono.
Namun dalam postingannya, Jokowi mengunggah foto wisuda bersama teman lamanya di UGM.
Aksi ini pun terlihat mendapatkan dukungan dari sang anak, Kaesang Pangarep.
Usai melihat sang ayah mengunggah foto wisuda, Kaseng putra presiden Jokowi ini juga tak mau kalah.
Kaesang pun ikut ikutan mengunggah foto saat dirinya usai di wisuda.
Namun foto wisuda Kaesang bukan wisuda kuliah, melainkan wisuda Sekolah Dasar (SD).
"Bapak upload foto wisuda, saya juga upload foto wisuda biar samaan," tulis Kaesang melalui akun instagramnya seperti dikutip Suara Pantura, Senin 17 Oktober 2022.
Sontak postingan ini pun ramai mendapatkan respin dari nitizen.
"Mas dulu pas sekolah ambil gorengan 5 bayar berapa?" Tulis akun @aanstor*.
"Ijazah TK nya pasti beli," tulis @half_plas*** disertai emot tertawa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengunggah foto kebersamaannya dengan teman-temas semasa kuliahnya dulu di Universitas Gajahmada.
" Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada." Tulis Presiden Jokowi sepetti dikutip Suara Pantura pada akun instagram @jokowi, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam postingan tersebut Jokowi juga menuliskan kebersamaan dengan teman-temannya yang berasal dari daerah yang berbeda-beda dan sudah meniti karir di jalur yang berbeda-beda pula.
"Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll." Tulis Jokowi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat dengan tuduhan ijazah palsu oleh Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono adalah warga kelahiran Blora, Jawa Tengah, dan merupakan adik kandung dari politisi Bambang Sadono.
Gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Sedangkan jadwal sidang gugatan ijazah palsu tersebut akan digelar 18 Oktober mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun sebelum sidang berlangsung, Bambang Tri Mulyono sudah keduluan ditangkap polisi atas tuduhan kasus lain.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Dasar dari penangkapan Bambang adalah laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
***