SuaraPantura.com - Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) berkaitan dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 ini ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diterbitkan sehari setelahnya.
Dalam hal ini, juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie menjelaskan, Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
"Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," kata Anna, Senin 17 Oktober 2022.
Juru bicara juga menjelaskan yang dimaksud kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ujar Anna Hasbie, Senin 17 Oktober 2022.
Selanjutnya, secara keseluruhan Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan Seksual, Pencegahan, Penanganan, Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Selain itu, Peraturan Menteri Agama ini juga mengatur satuan pendidikan antara lain untuk harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Peraturan Menteri Agama juga mengatur seputar sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Juru bicara Kemenag RI berharap, satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik untuk membahas isi dari PMA ini.
Dengan telah terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bagi seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," kata Anna.