Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Hati-hati ini Aturan Baru Kementerian Agama: Siulan dan Lirikan Termasuk Kekerasan Seksual. Simak Selengkapnya

Tim Suara Pantura 03•
Nasional

SuaraPantura.com - Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) berkaitan dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 ini ditanda tangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diterbitkan sehari setelahnya.

Dalam hal ini, juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie menjelaskan, Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

"Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," kata Anna, Senin 17 Oktober 2022.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Juru bicara juga menjelaskan yang dimaksud kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ujar Anna Hasbie, Senin 17 Oktober 2022.

Selanjutnya, secara keseluruhan Peraturan Menteri Agama ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan Seksual, Pencegahan, Penanganan, Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Selain itu, Peraturan Menteri Agama ini juga mengatur satuan pendidikan antara lain untuk harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Peraturan Menteri Agama juga mengatur seputar sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Juru bicara Kemenag RI berharap, satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik untuk membahas isi dari PMA ini.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Dengan telah terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bagi seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," kata Anna.

Tags:
#kemenag#pendidikan#menteri agama#kekerasan seksual#kemenag ri#peraturan#yaqut cholil qoumas
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…