Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Hati-hati Pasangan Belum Menikah dan Suka Check In di Hotel Terancam 6 Bulan Penjara, Simak Selengkapnya

Tim Suara Pantura 03•
Nasional

 

SuaraPantura.com - Media sosial Instagram @fakta.indo baru-baru ini memposting sebuah unggahan yang membuat netizen heboh.

Pasalnya postingan tersebut berisi tentang masalah draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum nikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Aturan yang terdapat pada draf RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertulis "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar nikah akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta".

Dengan adanya draf tersebut membuat para pengusaha penginapan (Hotel). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, dalam hal ini memberikan pendapat dan menilai aturan tersebut merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.

“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tandasnya.

Melihat postingan Instagram tersebut banyak orang yang memberikan komentar bijaknya sebagai seorang netizen.

"Bagus sih.. pengen tau klo yg kepergok oknum ISILOP.. dipenjara ga ya?" komen @dima****dhapra

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"kita liat apakah undang² ini bekerja" ucap @vebr****utra

"Kecuali Anggota DPR, DPRD, ISOLOP" ucap @andr***twnnn

"Ada2 aja,, Anggota DPR cuma bisa buat UU beginian doank nih?" komen dari @and***i.09

"KENAPA GA BIKIN UU KORUPTOR HUKUM MATI?" ucap @ahmad****alll

Tags:
#hotel#instagram#nikah#indonesia#apindo#belum#menikah#netizen#rkuhp#rancangan kitab undang-undang hukum pidana#check in
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…