SuaraPantura.com - Media sosial Instagram @fakta.indo baru-baru ini memposting sebuah unggahan yang membuat netizen heboh.
Pasalnya postingan tersebut berisi tentang masalah draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum nikah dan check in di hotel terancam pidana.
Aturan yang terdapat pada draf RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".
Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertulis "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar nikah akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta".
Dengan adanya draf tersebut membuat para pengusaha penginapan (Hotel). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, dalam hal ini memberikan pendapat dan menilai aturan tersebut merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan.
“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi.
“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tandasnya.
Melihat Postingan tersebut banyak orang yang memberikan komentar bijaknya sebagai seorang netizen.
"Harusnya koruptor di hukum m#ti jg biar gak ada yang korupsi" ucap @rand***lasara
"Noh okunm p*lisi , oknum P&S , oknum lainnya banyak ke gep di hotel" kata @kurn****an_henra
"Kalo check in buat belajar kelompok gimana?" komen @con.***con
"Ada2 aja,, Anggota DPR cuma bisa buat UU beginian doank nih?" komen dari @and***i.09
"Next hotel bakalan rame kaum pelangi nih" ucap @ark***udji