SuaraPantura.com - Kepolisian dari tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22). Pelaku penusukan anak SD yang berujung kematian. Dimana seorang anak perempuan berinisial PS (12) yang baru pulang mengaji di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Tersangka pelaku ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu 23 Oktober petang. Ical pelaku penusukan seorang anak SD berusia 12 tahun itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku yang sempat masuk DPO pada Minggu siang dicari anggota kepolisian. Berdasarkan informasi dari para saksi, pelaku bersembunyi di sebuah kosan yang terletak di daerah Sukasari Bandung.
"Kita dapat informasi dari keterangan dan rekaman CCTV. Kita telusuri dan identifikasi sehingga diketahui alamat kendaraan dari kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 24 Oktober 2022.
Awalnya, Polisi mendapat informasi bahwa pelaku Ical sempat pulang ke rumah. Tak hanya itu, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban tersebut pun sempat disimpan oleh orang tua pelaku dan memerintahkan utuk bersembunyi.
"Orang tua pelaku sempat menyembunyikan barang bukti dan meminta pelaku untuk kabur. Itu namanya tidak kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Dalam hal ini penyidik bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang tua pelaku. Hal itu dikarenakan adanya niat menyembunyikan barang bukti dan seseorang yang melakukan kejahatan yang mana hal itu berlawanan dengan hukum.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, pelaku sempat meminum minuman keras bersama temannya.
"Dia tidak terlalu mabuk, tapi sempat minum alkohol," ujar Ibrahim.
Saat itu, pelaku ingin meminjam ponsel tapi tidak diizinkan dan temannya. Selama ini pelaku penusukan disebut orang yang tak punya modal karena selalu meminjam barang orang.
Mendapat perkataan seperti itu dari temanya, pelaku lantas meminjam motor temannya dan mengambil sebuah pisau untuk berkeliling tempat kejadian peristiwa (TKP) penusukan.
"Tersangka meminjam sepeda motor temannya, mencuri sangkur yang ada di dinding temannya. Dia berputar-putar di TKP dan mengikuti korban sehingga terjadi penusukan. Jadi, awalnya memang perampokan," tutur Ibrahim.
Tersangka pelaku penusukan dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak karena korban merupakan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.