SuaraPantura.com - UMR Kota Gunungsitoli 2023 atau UMK Gunungsitoli 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Bagaimana dengan UMR Kota Gunungsitoli 2024 atau UMK Gunungsitoli 2024?.
UMR Kota Gunungsitoli 2023 atau UMK Gunungsitoli 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Termasuk UMK Gunungsitoli 2024 atau UMR Kota Gunungsitoli 2024 nanti.
Selain itu, UMR Kota Gunungsitoli 2023 atau UMK Gunungsitoli 2023 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMR Kota Gunungsitoli 2024 atau UMK Gunungsitoli 2024.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sumatera Utara sebagian sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK Sumatera Utara 2022, sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara menggunakan angka UMK sendiri namun sebagian lainnya menggunakan UMP Sumatera Utara atau UMP Sumut sebagai angka UMK nya.
Tercatat 7 kota dan 15 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara memiliki angka UMK atau UMR sendiri. Sedangkan 1 kota dan 10 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Sumut atau UMR Sumatera Utara sebagai angka UMK nya.
UMR Kota Gunungsitoli 2023 atau UMK Gunungsitoli 2023 adalah Rp... (menunggu keputusan pemerintah). Sedangkan UMR Kota Gunungsitoli 2022 atau UMK Gunungsitoli 2022 adalah Rp2.610.347,98. Angka ini lebih tinggi dari UMR Sumatera Utara 2023 atau UMP Sumut 2023.
Angka UMR Kota Gunungsitoli atau UMK Gunungsitoli inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Demikian UMR Kota Gunungsitoli 2023 atau UMK Gunungsitoli 2023. Untuk UMR Kota Gunungsitoli 2024 atau UMK Gunungsitoli 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Sumatera bisa KLIK DI SINI.***