SuaraPantura.com - UMP Lampung 2023 atau UMR Lampung 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Lalu kapan UMR Lampung 2024 atau UMP Lampung 2024 akan ditetapkan?.
Besaran UMP Lampung 2023 atau UMR Lampung 2023 ini akan menjadi acuan batas bawah UMK di wilayah Provinsi Lampung sepanjang tahun 2023. Begitu juga dengan UMR Lampung 2024 atau UMP Lampung 2024 yang akan ditetapkan tahun ini.
Selain itu, UMP Lampung 2023 atau UMR Lampung 2023 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMR Lampung 2024 atau UMP Lampung 2024.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Lampung atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Lampung akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Kabupaten atau Kota di wilayah Provinsi Lampung yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMR Lampung atau UMP Lampung sebagai UMK nya, baik karena perhitungan UMK nya lebih rendah dari UMP maupun karena belum ada Dewan Pengupahan.
Pada tahun 2022, sebagian besar kota dan kabupaten di Provinsi Lampung memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) sendiri.
Tercatat 2 kota dan 9 kabupaten yang ada di Provinsi Lampung menggunakan angka UMK sendiri sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
Sedangkan 4 kabupaten di Provinsi Lampung akan menggunakan UMP Lampung atau UMR Lampung sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Lampung 2023 atau UMR Lampung 2023 adalah Rp 2.633.284 (Naik 7,9 persen). Sedangkan UMP Lampung 2022 atau UMR Lampung 2022 adalah Rp2.440.486,18. Angka ini mengalami kenaikan Rp8.484,61 dari UMR Lampung 2021 atau UMP Lampung 2021 yakni Rp2.432.001,57.
Angka UMR Lampung atau UMP Lampung 2023 inilah yang kemudian akan dirujuk oleh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung sebagai batas bawah UMK untuk semua kabupaten dan kota di Lampung.
Demikian UMP Lampung 2023 atau UMR Lampung 2023. Untuk UMR Lampung 2024 atau UMP Lampung 2024 akan ditentukan akhir tahun ini.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Sumatera bisa KLIK DI SINI.***