SuaraPantura.com - Pengamat kebijakan publik, Desmen Hia mengatakan, adanya pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), saudara Donny Yoesgiantoro, pihaknya memohon kepada Komisi Informasi Pusat untuk membentuk majelis etik.
Desmen menambahkan, pelanggaran yang dimaksud terdapat pada Pasal 30 ayat (1) huruf g dan f UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana mengatur syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat yang berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi” dan bersedia bekerja penuh waktu”.
"Bahwa secara jelas disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf f 'bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi'," tegas Desmen dihubungi di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Desmen mengungkapkan, pada tanggal 2 Oktober 2022, dirinya menemukan ada undangan kepada saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem. Diketahui, bahwa saudara Donny Yoesgiantoro tercatat sebagai Ketua Pakar Wilayah Provinsi Jawa Tengah Partai Nasdem, serta yang bersangkutan dalam web dikti masih aktif sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan dengan jabatan lektor kepala.
"Kami berpandangan adanya bukti-bukti tersebut, sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 khusus di Pasal 30 ayat (1) huruf f," tegasnya.
Karena itu, Desmen mendorong perlunya pembentukan Majelis Etik untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut, dengan 4 (empat) bukti.
Menurut Desmen, sebagai lembaga publik yang mengawal pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas di semua Badan Publik, serta untuk mencegah terjadinya conflict of interest dalam menjalankan fungsi dan tugas Komisi Informasi Pusat, semestinya saudara Donny Yoesgiantoro tidak melanggar undang undang dan peraturan peraturan yang sudah ada.
"Saya datang untuk menyampaikan laporan dan permohonan pembentukan majelis etik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, termasuk bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," tandasnya.
"Saya mengharapkan agar Komisi Informasi Pusat segera memproses permohonan yang sudah saya sampaikan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 3 Tahun 2016, dengan membentuk majelis etik," tambah dia menegaskan. ***