SuaraPantura.com - UMK Karawaci 2023 atau UMR Karawaci 2023 tidak ditetapkan tersendiri oleh pemerintah. Begitu juga dengan UMR Karawaci 2024 atau UMK Karawaci 2024?.
UMK Karawaci 2023 atau UMR Karawaci 2023 tidak ditetapkan karena Karawaci bukanlah kota atau kabupaten, begitu juga dengan UMK Karawaci 2024 atau UMR Karawaci 2024 nanti.
Namun UMK Karawaci 2023 atau UMR Karawaci 2023 ini akan mengikuti UMR Kota Tangerang atau UMK Kota Tangerang, termasuk UMR Karawaci 2024 atau UMK Karawaci 2024 juga akan ikut UMK Kota Tangerang.
Karawaci adalah nama sebuah kecamatan di Kota Tangerang, Banten. Sehingga perhitungan UMR atau standar penggajiannya akan mengikuti UMK Kota Tangerang sebagai acuan.
Karawaci memang kawasan perkantoran dan juga sebagian banyak industri, sehingga banyak yang mencari standar upah atau gaji bila bekerja di Karawaci.
Karenanya kadang UMR Karawaci pun dicari oleh beberapa orang yang ingin tahu rujukan standar penggajian untuk wilayah Karawaci.
Jadi cukup jelas bahwa standar penggajian di Karawaci akan mengikuti UMR Kota Tangerang atau UMK Kota Tangerang.
UMR Kota Tangerang 2023 atau UMK Kota Tangerang 2023 adalah Rp... (menunggu keputusan pemerintah). Sedangkan UMR Kota Tangerang 2022 atau UMK Kota Tangerang 2022 adalah Rp4.285.798,90. Angka inilah yang kemudian akan dirujuk oleh Karawaci sebagai batas bawah penggajian di wilayah Karawaci.
Angka UMR Kota Tangerang atau UMK Kota Tangerang inilah yang menjadi acuan penggajian di seluruh wilayah Kota Tangerang, termasuk Karawaci.
Demikian UMK Karawaci 2023 atau UMR Karawaci 2023 yang mengikuti UMR Kota Tangerang atau UMK Kota Tangerang sebagai acuan penggajian atau pengupahan. UMR Karawci 2024 atau UMK Karawaci 2024 juga tetap akan mengikuti UMR Kota Tagerang.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Jawa bisa KLIK DI SINI.***