SuaraPantura.com - UMK Kota Yogyakarta 2023 atau UMR Kota Yogyakarta 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2023. Bagaimana dengan UMR Yogyakarta 2024 atau UMK Yogyakarta 2024?.
UMK Kota Yogyakarta 2023 atau UMR Kota Yogyakarta 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Termasuk UMK Yogyakarta 2024 atau UMR Yogyakarta 2024 nanti.
Selain itu, UMK Kota Yogyakarta 2023 atau UMR Kota Yogyakarta 2023 menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMR Yogyakarta 2024 atau UMK Yogyakarta 2024.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Yogyakarta seluruhnya memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK Yogyakarta 2022, semua kabupaten dan kota di Provinsi Yogyakarta telah menggunakan angka UMK sendiri.
Tercatat 1 kota dan 4 kabupaten di Provinsi Yogyakarta memiliki angka UMK atau UMR sendiri. Sehingga semua kota maupun kabupaten di Yogyakarta tidak menggunakan angka UMP Yogyakarta atau UMR Yogyakarta sebagai angka UMK nya.
UMK Kota Yogyakarta 2023 atau UMR Kota Yogyakarta 2023 Rp 2.324.775,50. Sedangkan UMK Kota Yogyakarta 2022 atau UMR Kota Yogyakarta 2022 adalah Rp2.153.970,-. Angka ini lebih tinggi dari UMR Yogyakarta 2022 atau UMP Yogyakarta 2022.
Angka UMR Yogyakarta atau UMK Yogyakarta inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikian UMK Kota Yogyakarta 2023 atau UMR Kota Yogyakarta 2023. Untuk UMR Yogyakarta 2024 atau UMK Yogyakarta 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Jawa bisa KLIK DI SINI.***