SuaraPantura.com - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan Ijazah palsu Jokowi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Gugatan itu dicabut pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat dengan tuduhan ijazah palsu oleh Bambang Tri Mulyono.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bambang Tri Mulyono adalah warga kelahiran Blora, Jawa Tengah, dan merupakan adik kandung dari politisi Bambang Sadono.
Gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Sedangkan jadwal sidang gugatan ijazah palsu tersebut akan digelar 18 Oktober mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun sebelum sidang berlangsung, Bambang Tri Mulyono sudah keduluan ditangkap polisi atas tuduhan kasus lain.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Dasar dari penangkapan Bambang adalah laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
***