SuaraPantura.com - Berikut rumus UMK 2023 dan rumus UMP 2023 beserta cara menghitung menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang sama dengan perhitungan UMP 2022 atau UMK 2022.
Adapun rumus UMK 2023 dan rumus UMP 2023 atau cara menghitung UMK 2023 dan cara menghitung UMP 2023 ini sama dengan rumus dan perhitungan UMP 2022 dan cara menghitung UMK 2022 atau yang dulu disebut UMR.
Untuk memahami rumus UMK 2023 dan rumus UMP 2023 serta perhitungan UMP 2023 atau cara menghitung UMK 2023 dan cara menghitung UMP 2023 sesuai PP 36 tahun 2021 yang sama dengan rumus dan cara menghitung UMK 2022 ini, sebaiknya pahami dulu istilah dan variabel-variabel yang digunakan untuk menghitung UMK atau UMP.
Istilah-istilah di bawah ini mungkin sedikit berbeda dengan PP 36 tahun 2021. Hal tersebut untuk memudahkan pemahaman dan penulisan rumusnya.
UMT: Upah Minimum Tahun Berjalan
BAUM: Batas Atas UM
BBUM: Batas Bawah UM
RKP: Rata-rata konsumsi per kapita
RBART: Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART)
ARTB: Rata-rata banyaknya ART yang bekerja
PE: Pertumbuhan Ekonomi
Inf: Inflasi
Angka variabel-variabel yang digunakan untuk perhitungan ditentukan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik, sejauh ini yang digunakan adalah data dari BPS (Badan Pusat Statistik).
Menghitung Batas Atas (BA UM)
Rumus untuk menghitung batas atas upah minimum adalah:
BAUM=(RKPxRBART):ARTB
Menghitung Batas Bawah (BB UM)
BBUM=BAUMx50%
Menghitung Upah Minimum
Sebelum menghitung upah minimum, akan dimasukan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi. Yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah dipilih angka yang lebih tinggi antara PE dan Inflasi.
Bila suatu wilayah lebih tinggi PE daripada Infalsi maka yang digunakan adalah angka PE. Sebaliknya bila Inflasi lebih tinggi dari PE, maka yang digunakan adalah angka Inflasi.
Rumus untuk menghitung upah minimum adalah:
UM=UMT+{PE atau Inf (BAUM-UMT:BAUM-BBUM)xUMT}
Contoh kasus
Bila diketahui sebuah daerah memiliki variabel sebagai berikut:
UMT=4.000.000
RKP=2.200.000
RB ART=5
ART B=2
PE=5,5%
Inf=5%
Cara menghitung upah minimumnya adalah kita tentukan dulu batas atas (BAUM) dan batas bawah (BBUM)
BAUM=(RKPxRBART):ARTB
BAUM=(2.200.000x5):2
BAUM=11.000.000:2
BAUM=5.500.000
Langkah ke dua adalah menghitung batas bawah (BB UM)
BBUM=BA UMx50%
BBUM=5.500.000x50%
BBUM=2.750.000
Langkah selanjutnya adalah menghitung upah minimumnya. Karena daerah dalam contoh kasus ini memiliki angak PE yang lebih tinggi dari Inf, maka yang akan kita gunakan adalah angka PE nya.
UM=UMT+{PEx(BAUM-UMT:BAUM-BBUM)xUMT}
UM=4.000.000+{5,5%x(5.500.000-4.000.000:5.500.000-2.750.000)x4.000.000}
UM=4.000.000+{5,5%x(1.500.000:2.750.000)x4.000.000}
UM=4.000.000+5,5%x0,54x4.000.000
UM=4.000.000+118.800
UM=4.118.800
Dengan demikian upah minimum tahun berikutnya adalah Rp4.118.800,-. Artinya upah minimum daerah tersebut naik Rp118.800,- atau bertambah sekitar 3% dari upah minimum tahun berjalan atau tahun sebelumnya yakni Rp4.000.000,-.
Demikian rumus UMK 2023 dan rumus UMP 2023 beserta perhitungan UMP 2023 atau cara menghitung UMK 2023 dan cara menghitung UMP 2023 sesuai PP 36 tahun 2021 yang sama dengan rumus dan perhitungan UMP 2022 atau UMK 2023.
Untuk mengetahui lebih detail terkait rumus ini, dapat dilihat pada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kalian bisa mencoba menghitung utuk upah minimum di daerah kalian dengan mengetahui angka variabel-variabel yang diperlukan untuk menghitung upah minimum. Untuk melihat data UMK, UMP atau UMR tahun 2022 di seluruh Indonesia, silahkan KLIK DI SINI***