SuaraPantura.com - UMK Ketapang 2023 atau UMR Ketapang 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Bagaimana dengan UMK Ketapang 2024 atau UMR Ketapang 2024?.
UMK Ketapang 2023 atau UMR Ketapang 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Termasuk UMR Ketapang 2024 atau UMK Ketapang 2024 nanti.
Selain itu, UMK Ketapang 2023 atau UMR Ketapang 2023 menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Ketapang 2024 atau UMR Ketapang 2024.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Kalimantan Barat seluruhnya sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2022, semua kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat tidak menggunakan UMP Kalbar atau UMR Kalimantan Barat sebagai UMK nya.
Tercatat 2 kota dan 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri di Provinsi Kalimantan Barat.
Sehingga tidak ada kota maupun kabupaten di Kalimantan Barat yang menggunakan angka UMP Kalbar atau UMR Kalimantan Barat sebagai angka UMK nya.
UMK Ketapang 2023 atau UMR Ketapang 2023 adalah Rp 3.085.615,23. Sedangkan UMK Ketapang 2022 atau UMR Ketapang 2022 adalah Rp2.876.252,79. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka UMP Kalimantan Barat 2022 atau UMR Kalbar 2022.
Angka UMK Ketapang atau UMR Ketapang inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Demikian UMK Ketapang 2023 atau UMR Ketapang 2023. Untuk UMK Ketapang 2024 atau UMR Ketapang 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Kalimantan bisa KLIK DI SINI.***