SuaraPantura.com - UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMR Sulbar 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Sedangkan UMP Sulawesi Barat 2024 atau UMR Sulbar 2024 akan ditetapkan akhir tahun ini.
Besaran UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMR Sulbar 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Provinsi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2023. Begitu juga dengan UMP Sulawesi Barat 2024 atau UMR Sulbar 2024.
Selain itu, UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMR Sulbar 2023 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMP Sulawesi Barat 2024 atau UMR Sulbar 2024.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulbar atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Sulbar akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Kabupaten atau Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Sulawesi Barat atau UMR Sulbar sebagai UMK nya, Baik karena perhitungan UMK nya lebih rendah dari UMP maupun karena belum ada Dewan Pengupahan.
Pada tahun 2022, terdapat 3 kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri.
Sedangkan 3 Kabupaten lain yang ada di Sulbar mengikuti angka UMP Sulawesi Barat atau UMR Sulbar sebagai acuan UMK nya.
Dengan demikian maka sebagian wilayah di Provinsi Sulawesi Barat menggunakan UMP Sulawesi Barat atau UMR Sulbar sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMR Sulawesi Barat 2023 adalah Rp 2.871.794 (Naik 7,20 persen). Sedangkan UMP Sulawesi Barat 2022 atau UMR Sulawesi Barat 2022 adalah Rp2.678.863,10. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari UMP Sulawesi Barat 2021 yakni tetap Rp2.678.863,10.
Angka UMP Sulawesi Barat 2023 inilah yang kemudian akan dirujuk oleh sebagian kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memiliki angka UMK sendiri karena perhitungan UMR atau UMK yang lebih rendah dari UMP.
Demikian UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMR Sulbar 2023. Untuk UMP Sulawesi Barat 2024 atau UMR Sulbar 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Sulawesi bisa KLIK DI SINI.***