SuaraPantura.com - UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Sedangkan UMP Sulawesi Tengah 2024 atau UMR Sulteng 2024 akan ditetapkan akhir tahun 2023.
UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah provinsi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2023.
Selain itu, UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023 menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMP Sulawesi Tengah 2024 atau UMR Sulteng 2024.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tengah atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Sulawesi Tengah akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Sulawesi Tengah atau UMR Sulteng sebagai UMK nya.
Pada tahun 2022, terdapat 1 kota dan 6 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri.
6 Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tengah mengikuti angka UMP Sulawesi Tengah atau UMR Sulteng sebagai acuan UMK nya.
Dengan demikian maka sebagian wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan UMP Sulawesi Tengah atau UMR Sulteng sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023 adalah Rp 2.599.546 (Naik 8,73 persen). Sedangkan UMP Sulawesi Tengah 2022 atau UMR Sulteng 2022 adalah Rp2.390.739,-. Angka ini naik Rp87.028,- dari UMP Sulawesi Tengah 2021 yakni Rp2.303.711,-.
Angka UMP Sulawesi Tengah 2023 inilah yang kemudian akan dirujuk oleh sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memiliki angka UMK sendiri karena perhitungan UMR atau UMK yang lebih rendah dari UMP.
Demikian UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023. Untuk UMP Sulawesi Tengah 2024 atau UMR Sulteng 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Sulawesi bisa KLIK DI SINI.***