SuaraPantura.com - UMK Buton Tengah 2023 atau UMR Buton Tengah 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Bagaimana dengan UMK Buton Tengah 2024 atau UMR Buton Tengah 2024?.
Besarnya UMK Buton Tengah 2023 atau UMR Buton Tengah 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Termasuk UMR Buton Tengah 2024 atau UMK Buton Tengah 2024 nanti.
Selain itu, UMK Buton Tengah 2023 atau UMR Buton Tengah 2023 menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Buton Tengah 2024 atau UMR Buton Tengah 2024.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara sebagian sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2023, kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara hampir seluruhnya mengikuti UMP Sulawesi Tenggara sebagai UMK nya.
Tercatat ada 1 kota dan 2 kabupaten yang memiliki angka UMK atau UMR sendiri di Provinsi Sulawesi Tenggara, 1 kota dan 13 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai angka UMK nya.
UMK Buton Tengah 2023 atau UMR Buton Tengah 2023 adalah Rp2.758.984. Sedangkan UMK Buton Tengah 2022 atau UMR Buton Tengah 2022 adalah Rp2.710.595,-. Angka ini sama dengan UMP Sulawesi Tenggara 2022 atau UMR Sultra 2022.
Angka UMK Buton Tengah atau UMR Buton Tengah inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Demikian UMK Buton Tengah 2023 atau UMR Buton Tengah 2023. Untuk UMK Buton Tengah 2024 atau UMR Buton Tengah 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Sulawesi bisa KLIK DI SINI.***