SuaraPantura.com - UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Sedangkan UMP Sulawesi Tenggara 2024 atau UMR Sulawesi Tenggara 2024 akan ditetapkan akhir tahun 2023.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2023. Begitu juga dengan UMP Sulawesi Tenggara 2024 atau UMR Sulawesi Tenggara 2024.
Selain itu, UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023 menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMP Sulawesi Tenggara 2024 atau UMR Sulawesi Tenggara 2024.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tenggara atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Sulawesi Tenggara akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai UMK nya, Baik karena perhitungan UMK nya lebih rendah dari UMP maupun karena belum ada Dewan Pengupahan.
Pada tahun 2022, terdapat 1 kota dan 2 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri. 1 kota dan 13 Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara mengikuti angka UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai acuan UMK nya.
Dengan demikian maka sebagian besar wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sultra 2023 adalah Rp 2.758.984 (Naik 7,1 persen). Sedangkan UMP Sulawesi Tenggara 2022 atau UMR Sultra 2022 adalah Rp2.710.595,-. Angka ini naik Rp158.580,48 dari UMP Sulawesi Tenggara 2021 yakni Rp2.552.014,52.
Angka UMP Sulawesi Tenggara 2023 inilah yang kemudian akan dirujuk oleh sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki angka UMK sendiri karena perhitungan UMR atau UMK yang lebih rendah dari UMP.
Demikian UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023. Untuk UMP Sulawesi Tenggara 2024 atau UMR Sulawesi Tenggara 2024 akan ditentukan akhir tahun ini.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Sulawesi bisa KLIK DI SINI.***