SuaraPantura.com - UMK Tidore 2023 atau UMR Tidore 2023 ditetapkan oleh pemerintah akhir 2022. Bagaimana dengan UMK Tidore 2024 atau UMR Tidore 2024?
UMK Tidore 2023 atau UMR Tidore 2023 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Tidore, Maluku Utara. Demikian juga dengan UMK Tidore 2024 atau UMR Tidore 2024 nanti.
Selain itu, UMK Tidore 2023 atau UMR Tidore 2023 menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Tidore 2024 atau UMR Tidore 2024.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Maluku Utara sebagian besar tidak memiliki angka UMK (Upah Mnimum Kabupaten Kota) atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki dewan pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2022, kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara, hampir seluruhnya mengikuti UMP Maluku Utara sebagai UMK nya.
Tercatat hanya ada 1 kota yang memiliki angka UMK atau UMR sendiri. 1 kota dan 8 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Maluku Utara atau UMR Maluku Utara sebagai angka UMK nya.
UMK Tidore 2023 atau UMR Tidore 2023 adalah Rp2.976.720,-. Sedangkan UMK Tidore 2022 atau UMR Tidore 2022 adalah Rp2.862.231,-. Angka ini sama dengan UMP Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022.
Angka UMP inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Tidore, Maluku Utara.
Demikian UMK Tidore 2023 atau UMR Tidore 2023. Untuk UMK Tidore 2024 atau UMR Tidore 2024 akan ditentukan akhir tahun 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November, sedangkan UMP harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November.
Untuk melihat Upah Minimum daerah lain silahkan lakukan pencarian di Suarapantura.com, atau khusus wilayah Pulau Maluku dan Papua bisa KLIK DI SINI.***