SuaraPantura.com - Kita Ketahui angka UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap Kota atau Kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah seluruhnya memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi Kabupaten atau Kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Setiap tahun, UMK ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 21 sampai 30 November dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Penetapan UMK atau UMR dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Pemerintah atau Walikota.
Pada UMK atau UMR 2022, semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah telah menggunakan angka UMK sendiri.
Dari 5 besar daerah, Kota Semarang terus menduduki peringkat pertama UMK atau UMR tertinggi Jawa Tengah. Berikut UMK atau UMR tahun 2022 Peringkat 5 Besar di Jawa Tengah Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum 35 Negara/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:
5 daerah di Jawa Tengah dengan UMK atau UMR tertinggi tahun 2022.
1. Kota Semarang Rp 2.835.021,29
2. Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
3. Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
4. Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
5. Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
Setiap tahunnya nilai UMK atau UMR akan terus naik. Akan Tetapi, Anda tetap harus bijak dalam mengelola dan mengatur anggaran keuangan. Sebab, keuangan yang dikelola dengan baik dapat mengantarkan Anda pada tercapainya tujuan finansial.
Kira-kira berapa UMK atau UMR 2023?. Apakah Kota Semarang akan menduduki urutan pertama sebagai UMR atau UMK terbesar di Jawa Tengah tahun 2023?. Kita tunggu saja keputusan dari Guberbur Jawa Tengah terkait UMR (Upah Minimum Regional) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) tahun 2023.
Untuk membaca berita Suara Pantura lainya silahkan klik link BACA BERITA.***